Ada komen yang diberikan oleh bang Bangsari yang ada di sini dan juga oleh mbak Nandalusi yang ada di sana tentang postinganku yang berjudul "Kalau Aku Mati Aku Igin Mati Sebagai Rie" yang menyinggung tentang Surat Edaran No 2258/IA/XII/200 yang dikeluarkan oleh KJRI Hongkong. Komen tersebut diberikan lewat blogspot juga multiplyku. Postingan kali ini demi memenuhi permintaan mereka. Surat edaran ini mengatur perpindahan TKI di Hong Kong yakni KJRI akan memproses kontrak pindah agency, apabila seorang TKW telah bekerja di HK paling sedikit selama 2 tahun dengan satu agency. KJRI akan memproses kontrak kerja dengan ganti agency dengan melihat kasus per kasus dan apabila dipandang agency yang lama telah merugikan TKW tersebut. Artinya, BMI sebagai manusia yang merdeka tidak lagi berhak memilih melalui agen mana dirinya mencari majikan, meski agen tersebut tidak mampu mencarikannya pekerjaan. Ketentuan ini juga bersifat sangat semena-mena karena kreteria tentang sebuah agen telah merugikan atau tidak merugikan BMI tidak memiki ketentuan yang jelas dan hanya mengandalkan penilaian sepihak dari KJRI. "Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa kalimat tersebut merupakan bentuk jaminan dari KJRI terhadap agen perekrut untuk melegalkan proses pemerasan, berupa potongan 7 bulan gaji (HKD21,000) terhadap BMI. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan hukum perburuhan HK yang tercantum di dalam HK Employment Ordinance yang mengatur mengenai hak PRT asing di HK," ungkap KOTKIHO dalam siaran persnya. Lebih jauh lagi, catatan sejarah membuktikan bahwa KJRI hingga hari ini belum pernah mencabut ijin operasi sebuah agen karena praktek ilegal tersebut. Untuk itu, KOTKIHO meminta digelar dialog terbuka guna mendengar pendapat BMI mengenai praktek-praktek ilegal agen nakal yang perlu di tertibkan.
Hong Kong, Koalisi Organisasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO), IMWU, Sekarbumi serta sejumlah organisasi di Hongkong menuntut Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk menghentikan pemberlakuan surat edaran no: 2258/IA/XII/2007 tentang Tata Cara Perpindahan Agency Bagi Nakerwan. Surat Edaran itu dikeluarkan sejak 1 januari 2008.
UPDATE TENTANG SURAT EDARAN NO 2258, MINGGU 17 FEB'08
WIN WIN SOLUTION!!!!!!
FERRY Adamhar, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, telah mengumumkan draft revisi Surat Edaran No. 2258/IA/XII/2007 pada Minggu (17/2) di hadapan massa unjuk rasa. Pengumuman itu disampaikan setelah berlangsung dialog antara dua aliansi organisasi di Hong Kong, Aliansi Tolak SE 2258 dan Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Dalam dialog yang berlangsung tertutup untuk lima orang perwakilan dari masing-masing aliansi itu, Konjen sempat mengakui kesalahan dengan telah mengeluarkan surat no.2258 yang langsung mendapat kecaman dari berbagai elemen organisasi buruh migran di Hong Kong.
"Saya mengakui, saya seperti telah mengeluarkan 'blank check', seperti 'out of the blue' tiba-tiba ada surat itu. Ini karena saya tidak tahu soal potongan berturut-turut yang dialami TKI selama tujuh bulan, lalu dipotong lagi bulan berikutnya bila ia pindah majikan dan seterusnya itu." kata Ferry dalam pembukaan dialog.
Ferry mengakui masalah potongan tujuh bulan gaji dan terminate (pemecatan) setelah habis masa potongan adalah salah satu masalah yang dia mau selesaikan. "This is one thing I wanted to deal with." tegasnya.
Ini pula sebabnya ia mengadakan Welcoming Program untuk BMI yang pertama sekali datang ke Hong Kong yaitu dengan menjelaskan hak-hak dan kewajiban BMI selama bekerja di Hong Kong. Dia juga berjanji akan mengupayakan agar KJRI buka pelayanan pada hari Minggu. "Minimal untuk pelayanan yang langsung berkaitan dengan TKI. Saya juga akan mengusahakan agar pengurusan paspor bisa selesai dalam masa satu hari saja," imbuhnya.
Ferry juga mengatakan ia telah menyiapkan draft surat susulan yang sebelumnya telah diberitahukan kepada Sumiati dari Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (Kotkiho) dan Eni Lestari dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI). Surat yang ditujukan kepada agency anggota APPIH itu mengatur mekanisme perpindahan agen bagi nakerwan. Tetapi tidak disebutkan bagaimana nasib surat sebelumnya.
"Bila surat yang lama itu belum jelas statusnya, surat yang baru sama aja bohong, Pak." ujar Sumiati yang akrab dipanggil Mia.
Pernyataaan Mia itu dipertegas oleh pernyataan Eni. Ia mengatakan apapun bentuk kalimat yang dipakai asal esensinya sama bahwa surat yang lama tidak lagi diberlakukan, pihaknya akan menerima.
Maka, kemudian diusulkan oleh Ferry kalimat poin ke lima, yang meski tidak mencantumkan kata dibatalkan, telah membuat SE No.2258 tidak berlaku lagi.
Namun meski pembahasan surat selesai, Ferry masih menangguhkan pengumuman resmi mulai berlaku surat baru tersebut dengan alasan pihaknya perlu menyetorkan surat tersebut ke Jakarta terlebih dahulu.
Kontan pernyataan Ferry itu langsung dibantah oleh Eni yang mengatakan ia telah berbicara langsung dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta yang menegaskan bahwa pihak BNP2TKI tidak tahu-menahu akan SE No.2258 yang menuai kecaman itu. "Bila membuat yang dulu saja tidak diperlukan laporan ke Jakarta, mengapa yang sekarang perlu?" tanya Eni yang diiyakan Mia dan delapan wakil anggota aliansi yang lain. Ferry berjanji ia akan mengumumkan resmi berlakunya surat yang baru itu paling lambat Jum'at (22/7) ini.
Dialog yang berlangsung selama hampir dua jam itu berakhir dengan kebersediaan Ferry Adamhar untuk membacakan draft surat susulan yang telah ditandatangani oleh kesepuluh wakil anggota aliansi yang ikut berdialog di hadapan ratusan buruh migran Indonesia yang telah menggelar aksi sejak pagi di depan Gedung KJRI yang kemudian disambut gegap gempita oleh peserta aksi demo.
copas dari sini
hanya satu kata LAWAN......
BalasHapusPasti!! Dan kita menang, tapi perjuangan belum selesai, masih banyak yang perlu ditegakkan.
BalasHapus