KTKLN, Apa dan Bagaimana


Tulisan tentang KTKLN ini sempat saya posting di FB saya, namun karena FB saya ada gangguan (kena Hack) menjadikan tampilannya semrawut dan hampir tak terbaca. Sekian dari teman saya yang masih bingung tentang KTKLN menghubungi saya lewat inbox dan meminta saya untuk mempostingnya di blog. Berikut adalah tulisan tersebut:


BENARKAH KTKLN BENAR-BENAR GRATIS? DAN BENARKAH KARTU INI DAPAT MELINDUNGI TKI YANG BEKERJA KE LUAR NEGERI? BAGAIMANA CARA PEMBUATANNYA? SIMAK TULISAN INI!

KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri,dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang dapat melacak keberadaan TKI secara Online. Kartu ini memuat data identitas TKI,foto,sidik jari (dua jari, kiri-kanan),PPTKIS,mitra kerja,pengguna TKI,paspor,asuransi,uji kesehatan,sertifikat pelatihan,sertifikat uji kompetisi,perjanjian kerja,jenis pekerjaan,negara penempatan,masa berlaku,tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.

Menurut pemerintah, KTKLN adalah sebagai satu tanda tenaga kerja bahwa mereka adalah legal, dan pemerintah tidak akan lagi mengijinkan TKI berangkat ke luar negeri tanpa KTKLN. Kartu ini diberikan secara gratis (katanya) kepada TKI dan calon TKI dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kontrak kerja baru.

Dasar Hukum Pemberlakuan KTKLN:

1) UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri)
2) Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
3)Kepmenakertrans No.14/2010,Bab 18 Pasal 64,Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.


Siapa yang wajib memiliki KTKLN?

1) TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb)
2) TKI yg berangkat lewat PPTKIS/PJTKI
3) TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) / G to G=Pemerintah ke Pemerintah)
4) Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri ( PJTKI/PPTKIS yang memiliki cabang di Luar negeri / Agen)


Syarat mendapatkan KTKLN


Bagi calon TKI:

* Memiliki surat perjanjian kontrak kerja di luar negeri
* Memiliki Paspor dan Visa kerja
* Sertifikat Uji kompetensi
* Sertifikat uji kesehatan
* Bukti pembayaran asuransi
* Bukti pembayaran DP3TKI sesuai PP 92 tahun 2000
* Bukti pembayaran pembinaan sebesar USD 15



BAGI TKI YANG BERADA DI LUAR NEGERI/YANG SEDANG CUTI:

* Pembayaran ke asuransi Indonesia 1 tahun Rp. 190.000, dua tahun Rp.290.000 dilakukan di tempat yang sama di BNP3TKI atau DP3TKI (ALAMAT LIHAT BAWAH) atau tempat yang ditunjuk oleh BNP3TKI atau DP3TKI.
* Memiliki Bukti calling Visa
* Memiliki Bukti perjanjian Kerja Yang Sudah di Tanda Tangani Pengguna dan TKI (Surat kontrak kerja)
* Copy tiket pesawat pulang pergi
* surat pernyataan dari majikan bahwa yang bersangkutan sedang cuti.
* 1 lembar materai seharga Rp. 6000
* surat ijin dari keluarga bahwa yg bersangkutan pergi lagi untuk bekerja (ini perda wilayah Surabaya)
* copy asuransi kerja dari negara penempatan (ini bisa dilampirkan sehingga teman-teman tidak usah membayar asuransi lagi, tapi teman-teman harus siap untuk berdebat dengan petugas).

Di sini syarat-syarat untuk membuat KTKLN sudah banyak diperbarui. Tidak diperlukan lagi surat uji kompetensi dan uji kesehatan bagi TKI yang berada di luar negeri yang mau cuti. Uang pembinaan sebesar US$ 15 juga sudah ditiadakan, Biaya asuransi juga sudah diturunkan.

Bisa jadi ini buah dari demo dan petisi keberatan tentang syarat-syarat pembuatan KTKLN yang digelar dan dibuat oleh BMI di negara penempatan. Demo itu ada baiknya juga agar pesan dan uneg-uneg kita tersampaikan, kalaupun tidak bisa dipenuhi toh paling tidak bisa membuat pemerintah sedikit malu dan bisa observasi.
 

BAGAIMANA CARA MENGURUS KTKLN?



1) SIAPKAN SEMUA PERSYARATAN DI ATAS

2) DATANGI KANTOR BP3TKI ATAU P4TKI TERDEKAT (ALAMAT DI BAWAH), LEBIH BAIK UNTUK DATANG PAGI2 KARENA YANG ANTRI BUANYAAAKKK

3) ISI SURAT PERNYATAAN BAHWA KAMU MEMBUAT KTKLN SENDIRI

4) BAYAR ASURANSI atau BILA PAKAI BUKTI ASURANSI ASLI DARI NEGARA PENEMPATAN AGAR GRATIS ASURANSI TAPI BERSIAPLAH UNTUK NGEYEL DENGAN PETUGAS ASURANSI.

5) MASUKKAN SEMUA SYARAT DALAM STOPMAP (foto copy kontrak kerja, foto copy passport, surat ijin keluarga, surat ijin cuti, surat pernyataan bermaterai). TUMPUK DI MEJA PENDAFTARAN. TUNGGU UNTUK DIPANGGIL.

6) BIASANYA KETIKA DIPANGGIL AKAN DITANYAI KONTRAK KERJA ASLI, PASSPOR ASLI, DAN  KTP INDONESIA ASLI UNTUK VERIFIKASI. KALAU TIDAK ADA KTP INDONESIA BERUSAHALAH UNTUK NGEYEL LAGI BAHWA DATA-DATAMU DI PASSPOR. KEMUDIAN TUNGGU UNTUK POTO.

6) SETELAH FOTO, ANTRI LAGI UNTUK PENGAMBILAN KTKLN (Ini bisa jadi cuma sejam, dua jam atau mungkin pula sehari)

Jadi kawan seperti itulah caranya,lakukanlah sendiri agar teman2 tahu dan mengerti dan tidak dibohongi pihak ketiga. Jangan gugup, kita sudah sering dapat gemblengan keras dari majikan kita mosok menghadapi petugas2 di Indonesia saja tak bernyali??!!

Namun saran saya harap menelpun BP3TKI yang akan kamu datangi terlebih dulu untuk memastikan kelengkapan syarat-syaratmu. Soalnya kemarin aku sempat menelpon ke BP3TKI (semarang, jogja, jakarta) mereka menjelaskan syarat yang sedikit berbeda. Tapi pada dasarnya syarat baku diatas dan prosedur pembuatannya seperti yang saya tuliskan di atas.


Benarkah KTKLN bisa melindungi TKI/BMI??

Katanya (kata pemerintah lho ya) KTKLN itu:

1) Mudah menelusuri ketika TKI mengalami masalah diluar negeri sebab KBRI/KJRI bisa langsung berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan BNP2TKI melalui sistem pelayanan online (Padahal berdasarkan UU No.39/2004: PJTKI yang memberangkatkan adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap TKI diluar negeri.KTKLN menegaskan bahwa negara tidak berkewajiban melindungi TKI NAh lho?? iki piye??).

2) Untuk menghindari TKI ilegal dan perdagangan manusia dengan memperketat kelengkapan dokumen (Padahal banyak TKI menjadi ilegal karena proses yang sulit,tidak jelas dan mahal serta tingginya biaya penempatan/sistem potongan gaji yang tidak pernah habis, lagipula legal atau illegal TKI adalah warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsanya)

3) Mencegah pemalsuan identitas (faktanya pemalsuan identitas dilakukan PJTKI dan pasti data palsu pula yang dicantumkan ketika mendaftar KTKLN.Jika ingin mencegah pemalsuan identitas maka pemerintah harus memfasilitasi calon TKI membuat paspor sendiri dan permudah biro aksinya)

4) Memperbaiki sistem perlindungan seiring dengan perkembangan tehnologi demi penerbitan,monitoring dan perlakuan baik oleh majikan (pemerintah mengembangkan tehnologi tapi ini tak urung jg membebani BMi. Biaya untuk menuju ke tempat pembuatan KTKLN, asuransi..itu butuh duit juga, belum lagi waktu kita yg terpotong..duhh:))


____________________________________________________________________

CONTOH SURAT PERNYATAAN CUTI YANG DITANDATANGANI MAJIKAN:



Hong Kong,….



To whom it may concern



This letter is to confirm that Tulkiyem (holder of Indonesian Passport No…) was working as a domestic helper in my house starting from… to present.



In order to extend her employment contract, I allow her to go back home to Indonesia starting from … until… She will come back to me to perform her job as she is a responsible type of person.



I am happy to provide any further information if required.





Yours faithfully,





nama bosmu dan tanda tangan di atasnya

(employer, holder of Hong Kong Identity Card/Passport No…)

Alamat bosmu



___________________________________________________________________

"Selain lewat BNP3TKI dan DP3TKI, pembuatan KTKLN juga bisa dibuat di bandara internasional Soekarno-Hata Jakarta. Tapi maaf belum bisa menuliskan rinciannya karena belum pernah berpengalaman membuat KTKLN di bandara, namun insyaallah akan menuliskannya setelah mendapatkan cukup keterangan dari beberapa kawan yang telah mempunyai pengalaman.'



BERIKUT ADALAH DAFTAR ALAMAT DAN NO TLP BP3TKI SE-INDONESIA



NANGGROE ACEH D.S

Jl. Sukarno Hatta No.17 Ds lam Ar

Banda Aceh Raya, Banda Aceh, NAD

T. 0651- 7410355,

F. 0651- 635959



SUMATERA UTARA

Jl. Asrama No. 143 Medan -20126

T. 061- 8476657,

F. 061- 8443886



RIAU

Jl. Taman Sari Gg. Taman Sari I Kel.

Tangkerang Selatan Pekan Baru

T. 0761- 7079765



SUMATERA SELATAN

Jl. Dwikora II No. 1220

Palembang -30137

T. 0711- 312062



DKI. JAKARTA

Jl. Pengantin Ali No. 1 Jakarta

T. 021- 87781840,

F. 021- 87781841



JAWA BARAT

Jl. Sukarno-Hatta No. 301

Bandung 40232

T. 022- 5204091



JAWA TENGAH

Jl. Kalipepe III Pudak Payung, Semarang 50236

T. 024- 74763260,

F. 024-70799273


Jl. Brantas no 74 Cilacap telp 0282 533250

DI YOGYAKARTA

Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo Depok -

Sleman Yogyakarta 55282

T. 0274-885542,

F. 0274- 885542



JAWA TIMUR

Jl. Jagir Wonokromo No. 368 Surabaya

T. 031-8415858,

F. 031-8411445



KALIMANTAN BARAT

Jl. Urai Bawadi No. 82 B Pontianak

T. 0561-735244



KALIMANTAN SELATAN

Jl. Rosela I No. 17 Sim. 4 Sei-Ulin

Banjarbaru

T. 0511-4781638,

F. 0511-4782352





KALIMANTAN TIMUR

Jl. Tien suharto No. 49 Nunukan

T. 0556-21018



NUSA TENGGARA BARAT

Jl. Adi Sucipto No. 9 Ampenan

Mataram

T. 0370- 633797





NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kayu

Putih, Kupang

T. 0380- 826669



SULAWESI SELATAN

Jl. Taman Makam Pahlawan No.4

T/F. 0411-425039



SP3TKI Tanjung Pinang

Jl. DI Panjaitan Km 9 Komp Bintan

Center Blok Q No. 3 Tanjung Pinang

T/F. 0771-442295



SP3TKI JAMBI

Jl. Letkol Tugino Kuala Tungkal, Jambi



SP3TKI BALI

Jl. Moh. Yamin No. 11 Denpasar

T. 0361-235560



KANTOR PENGHUBUNG

BANTEN

Jl. Ciwaru Komplek Depag No. 2 Serang T/F. 025-4204970



referensi: www.bnp2tki.go.id



updated on 12 july 2012


13 komentar :

  1. oh gitu ya baru tau aku mba, coba nanti aku tanya ama TKI yg aku kenal disini tapi kayanya mereka belum ada yg punya.

    BalasHapus
  2. esbeye pancen kokean cangkem ra nganggo bukti
    sabar yo nduk...
    wong sabar pantatnya lebar...

    BalasHapus
  3. Wah tetangga ane yg keluarganya jadi tki di LN mesti ane kasih tahu nih.
    thanks gan artikelnya...

    BalasHapus
  4. hemmm...
    isih mbulet ora ya nguruse kuwii...??

    BalasHapus
  5. pekerja yg sangat berisiko harus ditangani serius ama pemerintah

    BalasHapus
  6. Lha wong dari akarnya saja udah salah (identitas palsu) apa bisa jamin keselamatan TKI?. Tetangga saya yg meninggal di taiwan jg ada kendala pemulangan jenazah dan urusan asuransi gara2 identitasnya palsu. Nah lho!!!

    BalasHapus
  7. "...lagipula legal atau illegal TKI adalah warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsanya..."

    Setuju aku, Yu. Pancen kuwajibane pamarentah kudu ngreksa WNI neng ngendi bae.

    BalasHapus
  8. gimana ya sama pemerintah yang justru malah menghukum TKI ilegal karena mereka dianggap kriminal?

    BalasHapus
  9. Kasihan nasib bangsa Indonesia....350thn dijajah oleh Belanda..3 thn oleh Jepang..dari 1945 sampai sekarang dijajah oleh anteq2 pemerintah yg katanya sudah merdeka..phuiii..rata2 pejabat indonesia ini tak lebih baik dari anjing.

    BalasHapus
  10. Ini infonya sangat bermanfaat, agar jangan lagi ada yang tertipu oleh pihak ketiga.

    BalasHapus
  11. saya sangat senang mendengar berita ini terimaksih sudah mau berbagi

    BalasHapus
  12. mengenai TKI atau berita yang beredar sunguh sangat ironis pejuang devisa untuk indonesia ya sebenarnya pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik terutama untuk registrasi tidak layaknya beberapa akomodasi yang tidak sesai dan perlu menjadi PR pemerinta kita

    BalasHapus
  13. ਇਹ ਲੇਖ ਬਹੁਤ ਲਾਭਦਾਇਕ ਹੈ।
    ਇਸ ਲੇਖ ਨੂੰ ਸਾਂਝਾ ਕਰਨ ਲਈ ਧੰਨਵਾਦ।
    muhammad solehuddin ਦੁਆਰਾ ਟਿੱਪਣੀ ਕੀਤੀ ਗਈ

    BalasHapus

Matur suwun wis gelem melu umuk...